Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah contoh ketentuan yang sangat memperhatikan hak-hak asasi anak dalam perannya di antara orang dewasa. Kelemahan dari segi fisik dan kelabilan mental yang belum dewasa pada anak dan remaja, dilindungi oleh kedua undang-undang ini dari kekuasaan orang dewasa yang sewenang-wenang. Pelanggaran terhadap kedua perundangan ini dikatagorikan pidana dan bisa menyeret pelakunya ke dalam penjara.




































Tidak ada komentar:
Posting Komentar