Pasal karet – istilah untuk pasal yang bisa diinterpretasikan sesuka hati karena tidak menjelaskan secara rinci pengertian-pengertian yang standar dan baku – seperti pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hanya akan menjadi bom-bom kecil – karena akan berulang kali meletus – dan memberikan gambaran buruk kepada masyarakat bahwa hukum ternyata bukan pembela kepentingan masyarakat luas, tetapi hanya menjadi senjata oknum untuk menegakkan egoisme pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar